Reformasi TNI?
(Wawancara Imajiner Dengan Jenderal Reformis)
Bagian II
Jurnal DPD Plus DIGITAL (J-DPD Plus DIGITAL) / Forum SPTN (La Ode Zulfikar Toresano): Pada wawancara atau dialog pekan lalu (Bagian I), Anda nyatakan bahwa profesionalisme TNI diukur dari tiga hal, yakni kompetensi, akuntabilitas, dan kesejahteraan. Silahkan dielaborasi.
Jenderal Reformis (JR): Terimakasih. Tugas-tugas mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman bersenjata --- baik dari dalam maupun luar negeri --- hanya bisa dilaksanakan dengan baik jika TNI memiliki kompetensi dan akuntabilitas. Tentu saja tugas-tugas tersebut harus lentur ditafsirkan, sehingga domainnya juga mencakup partisipasi TNI dalam menjaga ketertiban dunia, menjaga pulau-pulau terdepan dan wilayah perbatasan (darat dan laut). Namun, membangun kompetensi dan akuntabilitas yang handal dan kredibel akan menemui masalah bila tidak didukung dengan keseriusan dalam meningkatkan kesejahteraan TNI. Dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah disyaratkan amanat reformasi internal TNI untuk tidak lagi terlibat dalam politik praktis dan kegiatan bisnis. Dalam konteks ini, TNI telah siap menyerahkan unit-unit bisnis yang dikelolanya (atau yang berada di lingkungannya) kepada pemerintah.
J-DPD Plus DIGITAL: Kita sepakat bahwa peningkatan kesejahteraan TNI merupakan tanggung jawab negara yang harus diprioritaskan dan tidak boleh ditunda-tunda; sebab jika ini diabaikan, TNI bisa menjadi lemah dan tak mampu menjalankan tugas-tugasnya secara profesional. Jadi, keliru jika ada anggapan bahwa peningkatan kesejahteraan TNI itu merupakan konsekuensi logis dari tidak digunakannya sebagian hak dari warga negara yang menjadi anggota TNI.
Pandangan seperti ini sangat berbahaya, sebab bila mau dilogis-logiskan, kelompok-kelompok lain pun memiliki ukuran tersendiri tentang nilai pengorbanan terhadap negara. Kelompok pemikir, misalnya, bukankah mereka juga telah secara berkualitas mengorbankan hak-haknya untuk negara? Dan bahkan mereka ini, menurut Al-Qur’an, menempati posisi tersendiri (sangat mulia) di mata Allah SWT (QS 58 : 11).
Karenanya, berbicara tentang peningkatan kesejahteraan TNI harus dikaitkan dengan nilai-nilai Keadilan Proporsional, bukan Keadilan Distributif. Dalam hubungan itu, hak-hak dasar setiap anggota TNI harus dipenuhi, meskipun ada di antaranya yang harus dikorbankan (seperti “hak memilih” dalam Pemilu) untuk menjamin tegaknya kemaslahatan bersama.
Dalam bahasa ushul fiqh, yang terakhir ini diatur dalam kaidah “darul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” (mencegah kerusakan didahulukan daripada membuat kebaikan). Kemudian, sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh TNI untuk menjalankan tugas-tugasnya juga wajib dipenuhi oleh negara. Jika tidak, berarti negara melakukan kejahatan atas mereka.
JR: Saya sepakat bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan TNI. Tidak boleh lagi dipelihara alasan bahwa negara memiliki keterbatasan anggaran sehingga belum dapat sepenuhnya menjamin kesejahteraan TNI. Bukankah
Seharusnya semua itu bisa dikelola dengan baik untuk kesejahteraan rakyat, termasuk TNI. Namun apa yang terjadi? Negara bukan saja tidak mampu menjamin kesejahteraan warganya, bahkan rakyat (termasuk TNI) harus menanggung kenaikan harga BBM dan pangan, atau dipaksa menahan sesak napas karena dalam beberapa tahun terakhir dijejali dengan kebakaran hutan.
J-DPD Plus DIGITAL: Kalau begitu, dalam rangka mempercepat terwujudnya profesionalisme TNI diperlukan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, sebab saat ini kepemilikan sumber daya alam kita bukan lagi sebagai berkah (blessing), tapi sudah kutukan (curse). Dan menurut estimasi, penyebab utama dari semua ketimpangan itu adalah “korupsi” (dalam pengertian luas).
Pemborosan akibat korupsi lebih dari sekadar pemborosan sumber daya (alam). Sebab, korupsi merusak perekonomian (lokal dan nasional) dan menciptakan demoralisasi pada masyarakat, termasuk anggota TNI. Dalam kaitan itu, seharusnya tidak ada lagi kita saksikan anggota TNI yang menjadi backing kegiatan illegal, misalnya illegal logging (pembalakan liar).
Klimaks dari korupsi itu bukan saja berupa eksisnya persekongkolan elite politik yang menjarah kekayaan negara, tapi juga kemungkinan terpicunya konflik horizontal karena pada dasarnya timbulnya konflik adalah akibat adanya perebutan sumber daya (aset) atau potensi strategis.
Persoalannya sekarang, apakah pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tersebut merupakan aktor-aktor elite lokal, nasional atau kekuatan asing (atau kolaborasi dua atau tiga kekuatan tersebut)? Bila kekuatan asing juga mungkin terlibat, bagaimana pengaturan kewenangan antara POLRI dan TNI untuk menanganinya?
Yang tak kalah bahayanya adalah kemungkinan korupsi melalui intervensi pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu yang dilakukan elite politik untuk melayani kepentingan asing. Nah, inikan merupakan wilayah kerja intelijen yang RUU-nya kini masih dalam laci DPR.
JR: Mengenai RUU Intelijen itu juga patut dijadikan sebagai wacana publik sebab TNI adalah milik publik. Tapi, substansi dan materi RUU Intelijen patut kita singgung pada kesempatan lain.
Kembali pada persoalan mengatasi korupsi, selain perlunya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,
Administrasi negara yang berjalan selama ini semuanya peninggalan zaman Belanda. Kendati kita sudah memiliki hukum tata acara peradilan tata usaha yang mengatur bagaimana mengadili sengketa dengan administrasi, tetapi hukum materinya belum ada, padahal sebagai negara hukum, aneh jika
Oleh karena itu, berbicara tentang good governance tidak hanya menyangkut pejabat, tetapi juga organisasi pelayanan publik (pemerintahan) dan masyarakat. Padahal, kriteria untuk menentukan apakah suatu organisasi pelayanan publik dibutuhkan atau tidak, akan mudah diayak dengan menggunakan sieve “hukum administrasi”. Dari sini, secara fair, kemudian kita bisa saja mengkritisi apakah institusi Kodim atau Koramil itu masih harus dipertahankan atau tidak? Kalau masih bisa dipertahankan, kapasitas kewenangan dan domain kerjanya seperti apa. Tentu saja penentuannya juga harus mempertimbangkan faktor-faktor lain, misalnya dengan juga memerhatikan Undang-Undang Polri, UU TNI, dan seperangkat UU Politik.
Di atas semua itu, untuk mencegah atau mengatasi korupsi dan perbuatan illegal di tubuh TNI, tetap saja pemberian insentif kesejahteraan harus diprioritaskan. Meminjam teori ekonomi “good governance”, organisasi TNI juga perlu ditopang oleh fondasi kokoh teori X-efficiency-nya Harvey Leibenstein (Harvard, 1966 dan 1976), yang menyatakan bahwa badan usaha (baca: organisasi TNI) perlu memiliki insentif untuk berkinerja baik, terlebih bila ia tak memiliki kompetitor. Untuk itu, TNI perlu membenahi dan mendisiplinkan diri melalui konsep tata kelola (governance), termasuk tata kelola unit-unit bisnis dan koperasi yang dimilkinya. Dengan melakukan ini diharapkan bisa terpenuhi empat asas tata kelola yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, keadilan (fairness), dan independensi.
Empat asas ini bisa saja dipandang sebagai penajaman dari tiga ukuran profesionalisme TNI seperti telah disebutkan terdahulu.
J-DPD Plus DIGITAL: Wah, cukup komprehensif uraiannya, Jenderal. Tapi, bisakah empat asas tata kelola tersebut dielaborasi lagi?
JR: Bagaimana kalau pekan depan saja.
J-DPD Plus DIGITAL: Baik, Jenderal. [**]
_______________________
La Ode Zulfikar Toresano (
Tulisan ini pernah dimuat dalam Jurnal DPD Plus DIGITAL No. 5 / Tahun Ke-1, 3 Januari 2007 (DPD = Demokratisasi dan Pemberdayaan masyarakat Daerah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar