Senin, 25 Februari 2008

Askar Wataniah dan Peluang Kerjasama

RI-Malaysia

A

gaknya pernyataan yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bahwa warga negara Indonesia di perbatasan wilayah Kalbar tidak ada yang direkrut menjadi paramiliter Askar Wataniah bentukan Malaysia (Kompas, 16 / 2 / 2008) dapat dianggap sebagai bantahan atas pemberitaan gencar media massa nasional beberapa hari terakhir ini.

Kita tidak tahu apakah itu juga merupakan respons dari apa yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo, tanggal 11 Februari (2008) lalu, yang menyebutkan bahwa Malaysia merekrut pemuda-pemuda Indonesia bergabung dalam pasukan paramiliter yang dinamakan Askar Wataniah.

Atas dasar itu bukankah naif sekali penilaian peneliti senior LIPI Ikrar Nusa Bhakti bahwa tidak masuk akal dan absurd jika Malaysia berani mengambil risiko merekrut WNI sebagai Askar Wataniah karena baik Indonesia maupun Malaysia sesama anggota ASEAN tengah membangun sebuah komunitas keamanan (security community) bersama, apalagi kedua negara juga punya komite khusus (General Border Committee), yang rutin membahas persoalan perbatasan kedua negara. Ikrar juga meyakini masyarakat Indonesia di daerah-daerah perbatasan tidak akan kehilangan rasa nasionalisme mereka walau kondisi perekonomian mereka pas-pasan, serba kekurangan. Apalagi mengingat kawasan perbatasan kedua negara, seperti Kalimantan, bukanlah daerah konflik atau rawan gerakan separatisme (Kompas, 15 / 2 / 2008).

***

TENTU saja ceroboh sekali dan tidak taktis jika Malaysia langsung merekrut WNI sebagai Askar Wataniah. Apalagi tindakan demikian tidak memiliki legitimasi yuridis yang terkait dengan hubungan kedua negara. Artinya, jika memang Malaysia sungguh-sungguh hendak menjadikan WNI (rakyat Indonesia) sebagai bagian dari program perekrutan paramiliter mereka, pastilah akan dilakukan dengan menerapkan kaidah-kaidah strategi-taktik dalam kerangka yuridis formal yang diakui keabsahannya oleh kedua negara.

Dalam hubungan itu kemungkinan langkah taktis (strategis) yang diambil adalah dengan memanfaatkan peluang atau kondisi obyektif --- namun memiliki keabsahan yuridis --- yang tersedia. Ini juga akan mengesankan Malaysia tidak berambisi menerapkan program perekrutan paramiliter (Askar Wataniah) yang personelnya berasal dari rakyat Indonesia.

Asumsi Forum SPTN ini sangat beralasan, setidaknya mendapatkan rujukan dari pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Suhadi bahwa kalaupun ada (WNI yang direkrut menjadi paramiliter Askar Wataniah), mereka sudah beralih kewarganegaraan Malaysia (Kompas, 16 / 2 / 2008).

Panglima Komando Daerah Militer VI / Tanjungpura Mayjen TNI Suhartono Suratman juga berpendapat, “Mungkin yang menjadi anggota Askar Wataniah adalah mantan WNI yang mendapatkan kewarganegaraan Malaysia. Dengan demikian, hak dan kewajiban mereka akan mengikuti aturan Malaysia, misalnya memperkuat militer dengan jadi Askar Wataniah.” (Kompas, 15 / 2 / 2008).

Empat Kondisi Obyektif

Atas dasar apa yang dikemukakan di atas kita dapatkan kesimpulan awal, setidaknya ada empat kondisi obyektif yang dengan cerdas dimanfaatkan Malaysia. Pertama, kenyataan konkret bahwa daerah teritorial Indonesia yang berada pada batas perbatasan (border line) masih sangat terbelakang dan masyarakatnya hidup dalam lilitan kemiskinan. Realitas obyektif ini secara tangkas dijawab Malaysia dengan membangun infrastruktur jalan raya --- dan sebagainya --- di sepanjang daerah perbatasan (Kalimantan) yang membentang sekitar 2.400 km seraya membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi pada sejumlah daerah mereka yang berada pada batas negara.

Kedua, dengan mengikuti hukum alam (Sunnatullah), “ada gula, ada semut”, praktis masyarakat kita yang tinggal di daerah-daerah perbatasan itu banyak yang kemudian mencari nafkah di Malaysia. Bahkan menggunakan dua macam mata uang, ringgit Malaysia dan rupiah, dalam kegiatan perekonomian sehari-hari.

Ketiga, atas dasar pertimbangan efektifitas, efisiensi, bahkan kenyamanan hidup, masyarakat kita yang melakukan kegiatan ekonomi di Malaysia kemudian akan lebih cenderung menetap di sana yang akhirnya mendorong mereka untuk beralih kewarganegaraan, dari WNI menjadi warga negara Malaysia. Pilihan ini, tentu saja, semakin menguat bila masyarakat kita (baca: WNI laki-laki) menikah dengan warga setempat (Malaysia).

Keempat, dengan dibukanya peluang-peluang kerja dan profesi baru bagi seluruh warga negara Malaysia --- tanpa memperdulikan latar belakang mereka (meski tadinya di antara mereka ada yang WNI) --- maka dapat ditebak bahwa masyarakat kita yang telah beralih kewarganegaraan itu akan memilih jenis-jenis pekerjaan atau profesi yang menarik dan dapat melindungi keberadaan mereka. Salah satu profesi menarik yang ditawarkan pemerintah Malaysia adalah menjadi anggota “Askar Wataniah”. Betapa tidak, hanya dengan melakukan latihan 12 jam per hari, setiap anggota akan menerima 48-68 ringgit Malaysia (ada juga yang mengatakan Rp 3 juta per bulan). Itu berarti tanpa harus agresif melakukan perekrutan, calon anggota Askar Wataniah akan terekrut dengan sendirinya. Dengan begitu, adakah celah untuk mempersalahkan pemerintah Malaysia terkait dengan pola perekrutan anggota Askar Wataniah itu?

Yang jelas, kita patut bertanya, mengapa isu Askar Wataniah ini baru mencuat sekarang, menjelang kuatnya isu tentang rencana pemotongan anggaran pertahanan TNI sebesar 15 persen (dari total pagu anggaran bidang pertahanan tahun 2008 sebesar Rp 36,39 triliun), padahal Askar Wataniah itu --- menurut keterangan Atase Pertahanan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Kolonel Ramli --- sudah ada sejak Malaysia di duduki Jepang pada Perang Dunia II, dan ia diakui pada 1 Juni 1958 (Kompas, 20 / 2 / 2008). Masak sih intelijen kita tidak memiliki informasi tentang itu?

Potensi Ancaman

Dengan alur skenario seperti dipaparkan di atas, persoalan yang kemudian muncul, apakah masih relefan kita mempertanyakan kadar semangat nasionalisme (Indonesia) masyarakat Indonesia yang telah menjadi anggota Askar Wataniah itu? Bukankah mereka telah diikat oleh hak dan kewajiban sebagai warga negara Malaysia, apalagi sebagai bagian dari kesatuan bela negara? Kemudian, bila di antara mereka ada yang Muslim, bukankah ajaran Islam sangat menjunjung tinggi komitmen terhadap perjanjian (sebagai anggota Askar Wataniah) yang telah disepakati? Kalau sudah begitu, bagaimana menempatkan kesetiaan terhadap negara asal (RI) di satu pihak (baca: nasionalisme) dan loyalitas terhadap perjanjian sebagai warga negara Malaysia (anggota Askar Wataniah) yang Muslim di pihak lain?

***

BILA dilihat dari sudut pandang kita (inward looking) agaknya kita cukup melokalisir pengamatan pada akar persoalan utama yang melahirkan geger tentang Askar Wataniah itu, yakni rendahnya kesejahteraan masyarakat kita yang tinggal di daerah-daerah perbatasan. Dengan begitu, sebagai langkah awal, kita cukup meningkatkan kesejahteraan mereka antara lain dengan membangun infrastruktur di sana.

Oleh karenanya, mulai sekarang pemerintah perlu merubah pola pembangunan yang tadinya dimulai dari Pusat (Jakarta) ke Daerah menjadi dari Daerah Terluar (seharusnya dirubah sebutannya: “Daerah Terdepan”) ke Pusat sehingga akan dapat diserap banyak tenaga kerja dengan pendapatan yang kompetitif, di samping akan terjadi penguatan Otonomi Daerah. Dengan kata lain, pemerintah jangan lagi melulu mengandalkan pendekatan keamanan (security approach), tetapi lebih mengedepankan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach). Tentu saja ini harus diberlakukan bagi semua daerah yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, bukan hanya yang berada di Kalimantan.

Sementara itu, dari perspektif outward looking, layakkah kita mempersoalkan agenda terselubung (hidden agenda) tertentu dari pihak Malaysia di balik proyek besar perekrutan anggota Askar Wathoniah itu? Bagi yang menganggapnya layak, segera saja terlintas dalam benak mereka perihal skenario ekspansionistik Malaysia atas Indonesia. Beberapa argumen penguat segera disodorkan oleh mereka antara lain: (a) Realitas sejarah menunjukkan bahwa di tahun 1960-an (di era pemerintahan Bung Karno) Malaysia pernah diduga terjebak dalam agenda imperialis bin kolonialis, dan di era reformasi kini pun mereka juga mencaplok Pulau Sipadan dan Ligitan yang secara historis kita anggap merupakan bagian dari wilayah Indonesia; (b) Jumlah personel Askar Wathoniah --- yang berlatih dengan persenjataan modern --- saat ini mencapai 45.000, dan diproyeksikan menjadi 80.000 personel pada tahun 2020 nanti (sumber: Kedubes RI di Malaysia, yang kami kutib dari Harian Kompas, 15 / 2 / 2008); (c) Anggaran pertahanan RI jauh kurang kompatibel dibandingkan Malaysia, dan bahwa ketersediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) kita pun sangat ketinggalan jauh dari negara jiran itu; dan (d) Seringnya Malaysia melakukan tindakan-tindakan provokatif, di antaranya sejumlah klaim atas hak cipta produk-produk budaya dan kesenian Indonesia, terus bergesernya tiang-tiang patok perbatasan negara (di Kalimantan) ke arah wilayah RI, terus dilakukannya pembalakan liar (illegal logging) di hutan Kalimantan yang melibatkan helikopter-helikopter besar Malaysia (Kompas, 12 / 2 / 2008), dan juga belum adanya jaminan penghentian manuver Angkatan Laut Malaysia khususnya di sekitar perairan Blok Ambalat (di perairan Laut Sulawesi. Dan satu hal lagi, meskipun secara yuridis formal pola perekrutan anggota Askar Wataniah itu cukup absah, namun etiskah bila Malaysia seenaknya menebarkan potensi konflik dan rasa saling mewaspadai di antara TNI (dan juga rakyat Indonesia) dengan personil-personil Askar Wataniah yang tadinya merupakan WNI?

***

BILA ketimpangan-ketimpangan seperti dipaparkan di atas tidak segera dicarikan jalan keluarnya, pasti kelak akan merugikan kedua belah pihak, terutama Indonesia, yang antara lain dapat dirinci sebagai berikut: (1) Terpicunya kemungkinan perang dingin antara kedua negara, yang kemudian bisa mengarah kepada saling curiga, dan akhirnya berdampak negatif terhadap kerjasama di berbagai bidang; (2) Terbangunnya alasan untuk mendorong pemerintah RI menambah lagi pembentukan minimal satu Komando Daerah Militer (Kodam) di Kalimantan guna merespons kemungkinan terjadinya ancaman --- berikut kemungkinan munculnya sejumlah persoalan yang terkait dengannya --- di daerah perbatasan, yang tentu saja hal itu akan menimbulkan resistensi dari kalangan masyarakat sipil karena bertentangan dengan agenda reformasi TNI; (3) Semakin sulitnya dilakukan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI, mengingat hingga saat ini anggaran tahunan yang disediakan untuk kebutuhan TNI, yang besarnya sekitar Rp 36,6 triliun (itu pun menurut rencana masih dipotong sekitar 15 persen atau Rp 5,5 triliun --- Kompas, 19 / 2 / 2008), nyaris habis dipakai untuk kesejahteraan prajurit; padahal anggaran tersebut semestinya juga harus secara proporsional dialokasikan untuk membiayai pemeliharaan dan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) --- yang antara lain bisa dipakai untuk melindungi daerah-daerah perbatasan negara --- mengingat sekitar 70 persen alusista TNI umurnya sudah tua dan seharusnya tidak layak lagi dipakai (Kompas, 6 / 2 / 2008); dan (4) Terpicunya peningkatan percepatan perlombaan senjata di kawasan Asia Tenggara yang kemudian juga akan mendorong negara-negara di kawasan ini untuk terus menaikkan anggaran pertahanan mereka, dan nantinya bermuara pada pengurangan alokasi anggaran untuk peningkatan kesejahteraan rakyat mereka serta diraupnya keuntungan oleh negara-negara besar pemasok (penjual) atau produsen peralatan dan mesin perang.

Seandainya skenario buruk tersebut terjadi, yang paling menghawatirkan kita adalah ketidakmampuan untuk membiayai penyelenggaraan negara. Dalam kondisi seperti ini, bukankah rentan sekali dilakukan penjualan aset-aset strategis bangsa (misalnya sejumlah BUMN tertentu) dan pengurasan sumber daya alam negeri ini?

Terkait dengan empat butir yang disebutkan di atas, adakah itu masuk dalam lingkaran pengaruh intelijen negara-negara besar yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara, di mana menurut catatan, jumlah personelnya saja mencapai 500.000 orang.

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain, Indonesia dan Malaysia harus mencermati ini, jangan sampai mereka diadu seperti jangkrik oleh kekuatan-kekuatan asing.

Peluang Kerjasama

Tentu saja, sebagai negara serumpun, Indonesia dan Malaysia lebih baik berupaya menemukan interseksi-interseksi dalam hubungan mereka, yang kemudian potensi yang didapatkan dari sana harus ditransformasikan secara selaras dan terkoordinasi menjadi pengembangan kerjasama-kerjasama konstruktif --- dalam berbagai bidang --- untuk kemanfaatan kedua belah pihak (mutual benefit atau simbiosis mutualistik).

Oleh karena itu mendesak sekali dibuatkan database terkait dengan potensi-potensi yang ada di daerah-daerah perbatasan kedua negara, yang kemudian dibuatkan pemetaannya (mapping). Dari hasil pemetaaan inilah yang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan untuk melakukan kerjasama. Dengan perspektif yang dimekarkan, dapat kita katakan bahwa pada sejumlah tempat di sepanjang jalur perbatasan kedua negara perlu dibangun pusat-pusat pertumbuhan secara bersama (RI dan Malaysia) dengan cluster model yang dikoordinasikan kedua belah pihak dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat kedua negara terutama yang tinggal di daerah-daerah perbatasan. Bila masalah kesejahteraan di wilayah perbatasan itu tidak ditangani segera, bukan saja akan menimbulkan ancaman seperti telah dikemukakan di depan, tetapi bahkan bisa mengakibatkan maraknya penyelundupan barang dan perdagangan manusia (trafficking). Tentu saja masuknya barang melalui jalur tidak resmi (penyelundupan) akan mengganggu sistem produksi nasional Indonesia.

Sementara itu, masalah trafficking, sengaja kita singgung di sini karena jalur-jalur illegal sering dijadikan sebagai pintu keluar-masuk. Apalagi trafficking merupakan jenis kejahatan internasional yang kini dianggap sangat membahayakan, di mana menurut estimasi Organisasi Buruh Internasional, keuntungan tahunannya di seluruh dunia mencapai 31,6 miliar dolar AS. Dan khusus untuk Indonesia, setiap tahunnya diperdagangkan sekitar 2,5 juta orang, sekitar 43 persen di antaranya adalah korban eksploitasi seksual komersial dan pelacuran (Kompas, 20 / 2 / 2008). Oleh karenanya, masalah pemberdayaan “daerah-daerah terdepan” harus segera ditetapkan sebagai prioritas dalam agenda kerja pemerintah. Semoga! [**]

Jakarta, 17 Februari 2008

_______________________

Dikerjakan oleh La Ode Zulfikar Toresano (Aba Zul), Koordinator Forum Studi Politik dan Teknologi Nasional / Forum SPTN (http://forumsptn-indo-military-watch.blogspot.com) dan Pemred Jurnal DPD Plus DIGITAL.

(DPD = Demokratisasi dan Pemberdayaan masyarakat Daerah).

Rabu, 06 Februari 2008

Tulisan Bagian V

Reformasi TNI?

(Dialog Imajiner Dengan Jenderal Reformis)

Bagian V

Koperasi TNI dan Kerahasiaan Ketahanan Ekonomi Nasional (Negara)?

Jurnal DPD Plus DIGITAL (J-DPD Plus DIGITAL) / Forum SPTN (La Ode Zulfikar Toresano): Pada dialog atau wawancara “Bagian IV”, Anda sebutkan tentang perlunya rakyat mendesak DPR untuk mengesahkan traktat tentang Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KI-HSP), dan juga tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KI-HESB), di mana rancangan undang-undang (RUU) tentang keduanya sudah disetujui oleh DPR-RI pada 30 September 2005. Anda juga nyatakan bahwa pengesahan traktat-traktat ini harus dijadikan sebagai kekuatan pendorong bagi terjadinya reformasi TNI secara substansial dan signifikan. Selain itu, ia juga layak dijadikan sebagai acuan proses harmonisasi undang-undang atau hukum nasional. Bisakah Anda pertegas lagi kontekstualisasi pengesahan RUU tentang KI-HESB terhadap masalah koperasi TNI?

Kemudian --- terkait dengan reformasi TNI --- RUU apa saja yang mendesak untuk dibahas dan diharmonisasikan dengan KI-HSP dan KI-HESB itu?

Jenderal Reformis (JR): Sebelumnya saya perlu tandaskan bahwa terkait dengan KI-HSP, pemerintah juga harus serius menindaklanjuti ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture / CAT) --- yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 --- sebagai itikad baik bangsa ini untuk menghentikan tindak kekerasan dan penyiksaan, terutama dalam pelaksanaan interogasi (menggali informasi dari tersangka atau saksi) dan proses hukum.

Sebagai tambahan, seingat saya, KI-HSP (International Covenant on Civil and Political Rights) sudah disahkan oleh DPR melalui UU No 12 Tahun 2005 tanggal 28 Oktober 2005, sedangkan untuk KI-HESB (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights) disahkan melalui UU No 1 Tahun 2005 tanggal 28 Oktober 2005. Bahkan, terkait dengan ini, juga sebelumnya telah disahkan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination melalui UU No 29 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999. Mengenai pertanyaan Anda, jelas bahwa pengesahan RUU tentang KI-HESB ada korelasinya dengan penyelesaian silang pendapat tentang bisnis TNI, termasuk di dalamnya adalah tentang koperasi TNI.

Kalau TNI sudah dengan tegas tidak akan menggunakan hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, maka dalam kondisi di mana negara belum sepenuhnya dapat menjamin penyediaan anggaran pertahanan dan memenuhi keperluan hidup anggota TNI, adilkah jika TNI tidak diperkenankan untuk menjalankan koperasi sekalipun? Bukankah anggaran negara belum mampu mencukupi untuk pelaksanaan tiga fungsi TNI, baik operasional, pemeliharaan, dan perawatan; juga untuk kesejahteraan prajurit? Kalau bisnis TNI bisa dieliminir, bukankah seharusnya itu tidak menjalar hingga ke usaha-usaha koperasi yang dijalankan oleh TNI? Masalahnya, jika UU TNI tidak membolehkan TNI untuk berbisnis, apakah koperasi-koperasi TNI tidak menjalankan kegiatan bisnis? Kita memang mengkhawatirkan praktik-praktik bisnis TNI yang sering menyebabkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan bisa menjurus kepada penyimpangan dari fungsi serta tugas asasinya sebagai alat pertahanan, di mana kadang tampil dalam bentuk cara-cara intimidasi dalam menjalankan kepentingan bisnisnya. Dan kalau itu tidak dikoreksi, (oknum-oknum) TNI rawan terjerumus pada bisnis ilegal seperti over-logging dan ekspor kayu ilegal di Kalimantan Timur, jasa keamanan di tambang batu bara (dan pengkoordinasian para penambang liar) di Kalimantan Selatan (Kompas, 22 / 6 / 2006).

Oleh karenanya, TNI harus siap untuk tidak lagi berbisnis seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Terkait dengan masalah koperasi (dan yayasan) TNI, kita dihadapkan dengan kerumitan pengaturannya dalam sistem ekonomi neoliberal (ekonomi pasar global yang terintegrasi) seperti yang terjadi saat ini, di mana usaha-usaha koperasi TNI bisa saja membesar seperti badan-badan usaha bisnis yang profit oriented, sehingga jika saat ini TNI masih diizinkan untuk menjalankan koperasi-koperasi dan yayasan-yayasan, maka di masa datang harus dievaluasi. Karenanya, mulai saat ini --- dalam rangka menindaklanjuti implementasi UU No 34 Tahun 2004 itu --- harus dibuat desain perencanaan (yang dilengkapi kebijakan presiden sebab kita tidak sepenuhnya sepakat dengan premis yang menyatakan: Semakin sedikit tambahan aturan pelaksanaan, yang mengikuti atau menjadi turunan dari suatu produk undang-undang, maka akan semakin baik bagi produk UU tersebut dalam pelaksanaannya) sehingga bisa memenuhi apa yang menjadi tujuan undang-undang tersebut. Paling tidak, harus ada klausula yang dinyatakan dalam undang-undang tertentu, bahwa eksistensi koperasi dan yayasan TNI akan dievaluasi setelah berjalan selama lima tahun, misalnya, sejak pengesahan pengaturannya sekarang; dan mulai kapan negara bisa secara konsisten menjalankan fungsinya --- secara utuh --- menyediakan anggaran pertahanan dan menjamin kesejahteraan anggota TNI? Namun, di atas semua itu harus ada keseriusan dalam membangun sistem hukum yang terkait dengan Reformasi TNI (termasuk upaya harmonisasi terhadap KI-HSP); dan dengan demikian harus dirampungkan atau disiapkan antara lain Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan TNI, RUU Intelijen Negara, RUU Peradilan Militer, RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, RUU Pengadilan Hak Asasi Manusia, RUU Kepolisian, RUU Pertahanan, RUU Perbantuan Militer, RUU Wajib Militer, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, dan RUU Keamanan Nasional (meskipun RUU Kamnas ini tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional / Prolegnas 2007).

Selain itu mungkin perlu juga dilakukan revisi atas undang-undang yang terkait dengannya, misalnya UU tentang BUMN. Ada yang mendefinisikan bahwa bisnis TNI adalah seluruh kegiatan TNI, baik institusi maupun personal (termasuk menjadi pemegang saham atau masuk dalam jajaran direksi / komisaris perusahaan swasta), yang berkaitan dengan komersialisasi (aset dan jasa-jasa pengamanan).

Merujuk pada definisi ini, bukankah lebih baik pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Djoko Santoso bahwa prajurit TNI tidak boleh bekerja di luar dinas mereka sebagai anggota TNI (Kompas, 7 / 11 / 2006), dikonkretkan saja dalam bentuk undang-undang agar memiliki kekuatan hukum?

Kemudian, dari definisi itu (bisnis TNI) melahirkan konsekuensi bahwa pemerintah tak perlu lagi membatasi penertiban hanya atas unit usaha di bawah yayasan atau koperasi (TNI) yang di dalamnya terdapat aset negara paling sedikit 51 persen.

Oleh karenanya, apakah gagasan pemerintah membentuk “Holding BUMN” (perusahaan induk --- holding company) untuk menampung bisnis-bisnis TNI (Kompas, 1 / 2 / 2005) bisa diperluas untuk juga menampung koperasi dan yayasan-yayasan milik TNI agar memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance / GCG)?

Terkait dengan implementasi traktat tentang KI-HESB, kita juga perlu menyoroti RUU Rahasia Negara (RUU-RN) --- yang mencuat saat ini dan konsep awalnya digagas oleh Lembaga Sandi Negara (LSN) saat rezim otoriter Orde Baru masih berkuasa --- sebab dalam Pasal 3 RUU tersebut (draf: Mei 2006) tertulis, lingkup rahasia negara mencakup pertahanan dan keamanan negara, hubungan luar negeri, penegakan hukum, ketahanan ekonomi nasional, persandian negara, intelijen negara, dan pengamanan aset vital negara.

Dalam konteks pembicaraan kita, adakah batasan ketahanan ekonomi nasional yang masuk dalam rahasia negara? Apakah pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) atau non-alutsista, misalnya, dapat juga dimasukkan dalam kategori rahasia negara, sehingga pengadaannya tidak mutlak dilakukan melalui mekanisme goverment to government (G to G) --- antara lain melalui tender --- yang diketahui oleh parlemen, tapi cukup melalui penunjukan rekanan (perusahaan, koperasi, atau yayasan) secara langsung di negara lain atau di dalam negeri? Bukankah hal demikian akan melahirkan subyektifitas penguasa? Rancu sekali, bukan? Dalam hubungan ini, dugaan skandal pengadaan helikopter Mi-17 (Kompas, 17 / 5 / 2006) dan 32 panser VAB (Vehicule de l’Avant Blinde) dari Perancis (Kompas, 18 / 9 / 2006) patut dijadikan pelajaran berharga karena menguakkan sejumlah keanehan. Panser VAB, misalnya, selain pengadaannya melalui mekanisme penunjukkan langsung, juga --- ternyata --- kualitasnya tidak jauh berbeda dari panser buatan PT Pindad (BUMN yang ada di Bandung), apalagi buatan Pindad itu harganya jauh lebih murah (Kompas, 9 / 10 / 2006).

Lagipula, ketahanan ekonomi nasional sangat rancu jika dimasukkan dalam rahasia negara, sebab dalam ekonomi kuncinya justru keterbukaan dalam mekanisme pasar. Artinya, semakin besar informasi yang dimiliki pelaku ekonomi akan semakin menciptakan spekulasi yang menstabilkan. Apakah ada yang namanya cadangan devisa, penerimaan negara, atau penerimaan pasar modal sebagai sesuatu yang bersifat rahasia?

Mengingat ruang lingkup RUU-RN itu tidak jelas dan terlalu umum (terlalu luas), maka dikhawatirkan akan memberi peluang besar bagi penyelenggara pemerintahan untuk menetapkan secara sepihak apa pun sebagai rahasia negara dengan seenaknya membuat kategorisasi “sangat rahasia”, “rahasia”, atau “rahasia instansi”. Lagipula RUU-RN terkesan lucu, misalnya poin untuk proses penegakkan hukum yang dimasukkan sebagai salah satu lingkup rahasia negara. Ini kan aneh! Bagaimana mungkin, misalnya, proses persidangan disebut rahasia negara, sedangkan hakimnya menyatakan sidang terbuka untuk umum? Karenanya, mengapa tidak didahulukan pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU-KMIP), dan kemudian dengan --- antara lain --- mengacu pada Undang-Undang KMIP itu dilakukan pembahasan perlu tidaknya pembuatan RUU-RN, atau perlukah masalah rahasia negara diatur dalam satu UU tersendiri? Bukankah RUU-RN bertentangan dengan konstitusi (lihat UUD 1945 Pasal 28 F hasil amandemen) --- baik secara formal maupun material --- khususnya terkait ideologi yang dianut tentang kebebasan, prinsip negara hukum, dan prinsip hak atas kepastian hukum? Bukankah dengan pemunculan RUU-RN itu merupakan refleksi dari kegagalan negara dan ketidaksanggupan menjaga atau melindungi kerahasiaan, sehingga negara merasa perlu membuat aturan hukum yang akan memidanakan siapa saja yang dianggap membocorkan rahasia negara?

Suatu saat Menhan Juwono Sudarsono melansir banyak surat dinas, terutama berkategori rahasia, yang --- seharusnya langsung sampai ke tangannya --- diterima sudah dalam keadaan terbuka (Kompas, 2 / 11 / 2006). Untuk kasus seperti ini, kita berpendapat Juwono cukup mendisiplinkan bawahannya (bahkan bila perlu meminta bantuan Menteri Penertiban Aparatur Negara) dan tidak ada kaitannya dengan pembenaran pemunculan RUU-RN. Mungkin Juwono perlu belajar dari Mendagri yang telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penegakkan Tertib Kerja Aparatur Depdagri sebagai Penjabaran Kontrak Politik Kabinet Indonesia Bersatu.

Jangan-jangan kekhawatiran berlebihan tentang bocornya rahasia negara itu merupakan wujud ketersinggungan pejabat yang rahasianya dibeberkan di depan publik. Misalnya saja, terbongkarnya skandal dokumen perbaikan kantor kedubes RI di Korea Selatan atau dokumen kontrak jual-beli senjata TNI dengan supplier. Bagi saya, di negeri ini, justru yang harus dirahasiakan atau dilindungi melalui undang-undang adalah whistle blower (peniup peluit), yakni pelapor (termasuk saksi ahli) yang melaporkan suatu tindak kejahatan atau penipuan atau korupsi.

Dengan demikian, pemerintah jangan hanya ngotot memperjuangkan kerahasiaan atau keamanan negara (state security), tapi juga perlu memerhatikan keamanan individu (human security) karena keamanan negara juga mencakup keselamatan dan keamanan individu. Kasus kematian mujahid hak-hak asasi manusia, Munir SH, yang hingga kini masih diselimuti kabut misteri merupakan contoh terbaik betapa para pemegang otoritas di negeri ini sangat diskriminatif dalam melihat persoalan-persoalan kebangsaan. Sehingga yang seharusnya mendesak kita butuhkan adalah pengesahan RUU Perlindungan Saksi & Korban dan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU-KMIP), bukan RUU-RN yang kontroversial itu.

Bagaimanapun, sulit dihindari pandangan bahwa penguatan pengaturan rahasia negara terkait erat dengan pengembangan kapasitas internal perangkat-perangkat intelijen negara yang memiliki peluang besar untuk beroperasi di luar kerangka kerja demokrasi. Pertanyaan yang relefan untuk ini, apakah intelijen negara bisa masuk ke wilayah penegakkan hukum yang seharusnya diemban oleh Polri dan Kejaksaan, mengingat Pasal 12 RUU Intelijen Negara memberi kewenangan bagi intelijen negara untuk melakukan penangkapan atas dasar pertimbangan yang secara sepihak dianggap strategis.

***

KEMBALI ke pembicaraan tentang reformasi TNI. Yang kita khawatirkan adalah bahwa bisa saja kegiatan ekonomi koperasi atau yayasan-yayasan TNI ditafsirkan sebagai bagian dari ketahanan ekonomi nasional sehingga masuk dalam kategori “rahasia negara” di mana ada kegiatan-kegiatan tertentu di dalamnya yang tidak boleh diketahui oleh publik. Anda dapat bayangkan betapa mengerikan pengelolaan negara ini jika itu betul-betul terjadi. Terhadap kemungkinan traumatik itu saya hanya bisa bersandar pada bimbingan Ilahi: “Dan Ia (Allah) menciptakan segala sesuatu kemudian mengaturnya dengan peraturan yang pasti (bukan serba “rahasia”). (QS 25 : 2).

Dengan demikian, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan warga negara atau publik harus dibuka secara transparan, terukur, dan akuntabel tanpa diselimuti tabir kerahasiaan, apalagi obyek yang dirahasiakan berpeluang besar dimanfaatkan untuk kepentingan subyektif kelompok tertentu.

“Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang engkau tidak mempunyai pengertian akan dia (serba “rahasia”), sebab sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani itu semuanya

bertanggung jawab atas hal tersebut.”

(QS 17 : 36)

[**]

_______________________

La Ode Zulfikar Toresano (Aba Zul) adalah Koordinator Forum Studi Politik dan Teknologi Nasional / Forum SPTN (http://forumsptn-indo-military-watch.blogspot.com) dan Pemred Jurnal DPD Plus DIGITAL. Penerbitan dalam blog ini adalah untuk menyongsong peresmian Forum SPTN pada tanggal 17 Agustus 2007.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Jurnal DPD Plus DIGITAL No. 5 / Tahun Ke-1, 3 Januari 2007 (DPD = Demokratisasi dan Pemberdayaan masyarakat Daerah).

Tulisan Bagian IV

Reformasi TNI?

(Wawancara Imajiner Dengan Jenderal Reformis)

Bagian IV

Koperasi TNI dan Supremasi Sipil

Jurnal DPD Plus DIGITAL (J-DPD Plus DIGITAL) / Forum SPTN (La Ode Zulfikar Toresano): Pada nomor lalu (J-DPD Plus DIGITAL No. 3), kita tiba pada perbincangan bahwa kewenangan interogasi harusnya berada di tangan penegak hukum, yang dalam hal ini adalah aparat kepolisian dan kejaksaan. Tapi bukankah di Amerika Serikat pun UU Interogasi --- yang diusulkan oleh kubu Presiden George W Bush --- masih saja dalam perdebatan hangat, bahkan dari Partai Republik (juga partainya Bush) sendiri muncul tiga tokoh yang menentang, yakni John Warner (Virginia), John McCain (Arizona), dan Lindsey Graham (South Carolina). Inti dari protes tiga tokoh ini adalah bahwa usulan UU Interogasi itu sama saja dengan “memperbolehkan” cara-cara kekerasan dalam proses interogasi lembaga intelijen (CIA). Bahkan hingga saat ini di AS masih diberlakukan ketentuan dari hasil revisi pedoman militer tentang teknik interogasi. Meski hasil revisi tersebut tidak lagi memperbolehkan penyiksaan, namun yang kita tangkap adalah bahwa interogasi masih boleh dilakukan oleh militer, dan bukan hak mutlak penegak hukum saja. Bagaimana komentar Anda bila realitas tersebut dijadikan argumen bahwa Indonesia terlalu bernafsu dalam menggarap isu interogasi itu.

Jenderal Reformis (JR): Yang patut disadari adalah bahwa penegakkan HAM dan demokrasi tidak harus berpatokan kepada AS, apalagi minta restu kepadanya. Bahkan --- dalam hal penegakkan HAM --- negara-negara Dunia Ketiga (maaf istilah yang diciptakan oleh kapitalisme ini terpaksa kita pinjam), termasuk Indonesia, mutlak tidak bercermin kepada AS. Apa yang bisa kita contoh dari praktik interogasi yang disertai penyiksaan --- oleh oknum-oknum militer AS --- seperti yang terjadi di penjara Abu Ghraib (Irak) dan Guantanamo?

Sekadar mengingatkan, secara ideologi, dulu jika komunisme hendak menancapkan kukunya di suatu kawasan, maka intervensi militer selalu dijadikan ujung tombak. Pencaplokan Afghanistan di masa lalu --- oleh Tentara Merah (Uni Sovyet) --- merupakan contoh terbaik. Sebaliknya, jika ideologi neoliberalisme (ultra kapitalisme) hendak mengangkangi suatu wilayah, maka yang pertama masuk adalah kekuatan modal, yang kemudian di-back-up oleh armada militer dan operasi intelijen (plus kontra-intelijen). Jangan heran bila kapal induk Angkatan Laut AS hilir mudik di perairan internasional (di luar Zona Ekonomi Eksklusif) dekat negara-negara yang dijadikan target operasi.

Dari paparan di atas, bukankah praktik-praktik kekerasan oleh militer AS yang dikaitkan dengan kebijakan politik internasional mereka mendapatkan legitimasi, di mana semuanya bermuara pada pengamanan modal yang sudah diinvestasikan dan juga untuk mengamankan jalur pasokan energi yang mereka butuhkan?

Maka, seharusnya, kalaupun kita mau bercermin ke luar (outward looking), kita lebih memprioritaskan untuk berpatokan pada Deklarasi HAM PBB dan Konvensi Geneva. Kemudian, dalam konteks inward looking, bukankah --- pada 30 September 2005 --- DPR RI telah menyetujui RUU tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik / KI-HSP (dan juga RUU tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya / KI-HESB)? Bukankah kovenan tersebut merupakan traktat internasional di bidang HAM yang paling mendasar dan merupakan penajaman atau pengembangan dari Deklarasi Universal tentang HAM dalam bentuk dokumen yang mengikat secara hukum negara-negara yang mengesahkannya? Meski baru sebatas “menyetujui”, namun itu merupakan credit point bagi masyarakat (pemerintahan) sipil di Indonesia.

Oleh karena itu, langkah selanjutnya, rakyat harus menekan DPR untuk masuk ke tahap kedua, yakni “pengesahan” traktat. Bagi saya, pengesahan traktat ini harus dijadikan sebagai kekuatan pendorong bagi terjadinya reformasi TNI secara substansial dan signifikan, juga layak dijadikan sebagai acuan bagi proses harmonisasi undang-undang / hukum nasional, khususnya UU TNI (dan UU lain yang terkait erat dengannya). Dengan begitu pengadobsian norma dan standar internasional dalam hukum atau undang-undang termaksud adalah sebuah keniscayaan.

Berangkat dari sini, justru yang perlu didorong adalah “pengesahan” traktat itu, dan jangan lagi ditunda-tunda dengan berlindung di balik berbagai macam alasan. Terkait dengan itu, meski kewenangannya masih terbatas, tapi karena DPD RI merupakan mitra kerja DPR (bicameralism), maka seharusnya rakyat meminta agar DPD juga memperlihatkan kepeduliannya untuk mendorong percepatan pengesahan traktat itu. Mengapa? Karena justru masyarakat daerah yang paling berkepentingan dengan traktat tersebut.

Dari paparan di atas, prospek terwujudnya reformasi TNI yang komprehensif pasti semakin terbuka lebar. Namun, saran saya kepada masyarakat sipil, pantauan mereka terhadap reformasi TNI jangan sampai eksesif dan tidak balans sehingga mengabaikan pengawasan terhadap institusionalisasi dan kiprah Kepolisian (POLRI), sebab POLRI pun berpeluang besar untuk terperosok ke dalam jurang yang sama, seperti telah dipertontonkan oleh TNI (ABRI) di masa Orde Baru. Ini penting karena, paling tidak, POLRI juga memegang senjata. Yang saya ingin katakan bahwa, di negara ini, institusi apa pun yang tidak pernah dipilih melalui proses pemilihan umum tidak boleh memiliki otoritas politik apa pun, termasuk untuk mengeluarkan pernyataan politik (dalam bentuk apa pun). Dengan kata lain, ia hanya sebagai instrumen yang harus tunduk pada keputusan politik lembaga-lembaga yang terbentuk dari hasil pemilihan umum. Dengan begitu, karena Presiden dan DPR terbentuk melalui proses Pemilu, maka POLRI wajib tunduk pada keputusan politik dua institusi ini.

Jadi, kalau dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional, pemerintah dan DPR sepakat untuk menempatkan institusi Kepolisian RI di bawah departemen tertentu, maka POLRI harus menerimanya. Tentu saja reformasi yang dimaksud tidak sebatas institusionalisasi POLRI, tapi juga termasuk aspek-aspek ikutannya, seperti tentang bisnis POLRI. Jangan sampai POLRI terjebak dalam bisnis yang sama seperti beberapa oknum TNI (ABRI) di masa lalu, yang kadang ilegal, seperti terlibat dalam pembalakan kayu (illegal logging atau over logging) dan ekspor kayu ilegal di Kalimantan Timur, jasa keamanan di tambang batu bara sekaligus mengkoordinasikan para penambang liar di Kalimantan Selatan dan Papua, dan juga berbisnis di wilayah-wilayah konflik (Kompas, 22 / 6 / 2006). Sebab bila itu terjadi dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan TNI terhadap POLRI. Dan, tentu saja, itu kontraproduktif bagi penegakkan reformasi.

J-DPD Plus DIGITAL: Jenderal, bisakah kita kembali lagi ke perbincangan tentang koperasi?

JR: Silahkan, Bung!

J-DPD Plus DIGITAL: Saya belum baca Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KI-HESB), sehingga belum mengetahui apakah --- jika nanti sudah disahkan oleh DPR RI --- hak TNI untuk berkoperasi juga dijamin di situ. Seandainya kegiatan koperasi TNI juga dilindungi dalam substansi KI-HESB, berarti kita tidak perlu terlalu capek membuat harmonisasinya, karena “koperasi” sudah diakomodir dalam Pasal 33 UUD 1945.

Terlepas dari itu ada premis mayor bahwa agar tak mudah dilumpuhkan, tentara di sebuah negara harus memiliki kekhasan. Nah, dalam pembicaraan Bagian I, Anda jelaskan sejarah perkembangan TNI yang intinya antara lain bahwa TNI merupakan tentara rakyat dan oleh karenanya harus manunggal dengan rakyat. Nah, jika dalam era pasar bebas (totaliterisme pasar) kini kegiatan koperasi --- koperasi gotong-royong --- dapat dianggap sebagai kegiatan ekonomi yang khas Indonesia, mengapa masih ada yang mempersoalkan usaha-usaha koperasi TNI itu. Bukankah dengan kekhasannya itu koperasi --- bersama-sama dengan doktrin kemanunggalan --- dapat dianggap sebagai penguat jati-diri TNI?

JR: Ini persoalan klise. Sejak Pak Jusuf menjabat sebagai Pangab, istilah kemanunggalan TNI (ABRI) dan rakyat sudah digaungkan. Tapi kalau mau jujur, bukankah klaim itu harus dibuktikan sendiri oleh para anggota TNI. Dalam bahasa santri ini disebut iddah bi nafsih (mulai dari diri sendiri); dan dalam kalimah Qur’ani dinyatakan:

“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum (kelompok)

sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka.”

(QS 13 : 11)

“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu

mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.”

(QS 61 : 3)

Bagaimana pun untuk menghilangkan trauma-trauma bawah sadar (tentang TNI) di kalangan rakyat, seperti yang pernah kita singgung pada Bagian III dialog ini, tidaklah semudah membalik telapak tangan. Dalam pelajaran “Pendidikan Perlucutan Senjata” ada dinyatakan bahwa perlucutan senjata mustahil tanpa lebih dahulu mengubah politik internasional melalui institusi dan proses baru untuk mengelola perubahan, menyelesaikan pertikaian, dan mengawasi kesepakatan.

Jika pernyataan ini ditransformasikan ke dalam landskap kehidupan nasional kita, mungkin sebagai berikut: Pelenyapan hegemoni TNI mustahil tanpa lebih dulu mengubah sistem politik nasional melalui institusi dan proses konstitusional yang reformatif dan demokratis dalam rangka mengelola perubahan, menyelesaikan perselisihan, dan mengawasi implementasi kesepakatan.

Kemudian, saya sepakat jika TNI tetap diperkenankan mengelola usaha-usaha koperasinya, tapi perlu dibicarakan aturan mainnya. Kendati demikian, saya ragu jika dikatakan bahwa “koperasi gotong-royong” merupakan kegiatan ekonomi yang khas Indonesia. Bukankah, kalau tidak keliru, sebelum kepulangannya ke Tanah Air --- dari studi di Negeri Belanda --- Bung Hatta (sebagai Bapak Koperasi Indonesia) menyempatkan diri untuk meninjau koperasi-koperasi rakyat yang berjalan sukses di negara-negara Skandinavia?

J-DPD Plus DIGITAL: Jenderal, bisakah perbincangan menarik ini kita sambung lagi pekan depan?

JR: Oh, tentu, Bung !

J-DPD Plus DIGITAL: Terimakasih, jenderal. [**]

_______________________

La Ode Zulfikar Toresano (Aba Zul) adalah Koordinator Forum Studi Politik dan Teknologi Nasional / Forum SPTN (http://forumsptn-indo-military-watch.blogspot.com) dan Pemred Jurnal DPD Plus DIGITAL. Penerbitan dalam blog ini adalah untuk menyongsong peresmian Forum SPTN pada tanggal 17 Agustus 2007.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Jurnal DPD Plus DIGITAL No. 5 / Tahun Ke-1, 3 Januari 2007 (DPD = Demokratisasi dan Pemberdayaan masyarakat Daerah).

Tulisan Bagian III

Reformasi TNI?

(Wawancara Imajiner Dengan Jenderal Reformis)

Bagian III

Bisnis TNI dan Supremasi Sipil


Jurnal DPD Plus DIGITAL (J-DPD Plus DIGITAL) / Forum SPTN (La Ode Zulfikar Toresano): Jenderal! Kita masih akan mengelaborasi empat asas tata kelola yang baik (good governance) seperti disinggung pada dialog atau wawancara “Bagian II”, tapi untuk kali ini cukup dipersempit sorotannya pada tata kelola bisnis TNI dan supremasi sipil. Jika good governance sangat diperlukan dalam membangun profesionalisme, maka --- pada sisi tertentu --- apa yang terjadi dalam proses reformasi TNI adalah perubahan yang sangat mendasar karena TNI berani dan rela melepaskan diri dari kegiatan bisnis (dan juga mengikrarkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis). Masalahnya sekarang, bagaimana dengan usaha-usaha koperasi TNI yang justru masih dipertahankan?

Jenderal Reformis (JR): Itulah masalahnya. Di satu sisi TNI diminta untuk benar-benar profesional, misalnya dengan tidak berbisnis. Tapi, perlu disadari, di sisi lain anggaran untuk TNI masih sangat terbatas, bahkan untuk kesejahteraan anggotanya pun masih jauh di bawah standar. Dalam kondisi demikian, salahkah TNI mengelola unit-unit koperasi yang dimilikinya untuk sekadar menopang kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan keluarga mereka? Bukankah hak berkoperasi ini dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 33)?

J-DPD Plus DIGITAL: Kalau demikian, mungkin perlu pengaturan atau standardisasi economic scale dari koperasi-koperasi TNI yang sifatnya sekadar menopang kesejahteraan para anggota TNI dan keluarganya. Jenis-jenis usahanya pun harus diatur dalam undang-undang. Namun, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa masyarakat umum masih trauma dengan hal-hal yang bernuansa militer, termasuk yang melekat pada unit-unit koperasinya. Misalnya saja bisa jadi mobil koperasi TNI yang parkir pun tidak akan dimintai bayaran karcis karena nyali petugas karcisnya sudah terlebih dahulu anjlok.

Kemudian, jika terjadi konflik dalam aktifitas koperasi tersebut dalam relasinya dengan komunitas sipil, sudahkah dibuat sistem komprehensif yang bisa mengatur hambatan atau benturan-benturan psikologis antara dua komunitas itu?

Bagaimana pun superioritas dan hegemoni tentara di masa lalu (Orba) masih mengendap jauh di bawah sadar rakyat kita. Suatu saat, misalnya, Menneg Ristek Kusmayanto Kadiman merasa perlu menggantungkan jaket tentara --- yang didapatkannya saat latihan puncak TNI AD --- di samping tempat duduk mobilnya untuk mempermudah urusan di jalanan Jakarta yang ruwet dan macet (Kompas, 11 / 12 / 2006). Dengan kondisi traumatik kolektif seperti itu bagaimana rakyat bisa membangun relasi bisnis --- kendati sekadar dalam wadah koperasi --- yang fair dengan TNI, sementara kita sudah sepakat bahwa fairness merupakan salah satu asas utama good governance, termasuk di organisasi TNI? Bukankah salah satu syarat kerjasama adalah adanya posisi yang setara (tanpa adanya hambatan-hambatan psikologis) di antara pihak-pihak yang bekerjasama sehingga bisa didapatkan mutual benefit (simbiosis mutualistik)?

JR: Anggapan seperti itu terlalu berlebihan, dan secara statistik tidak valid untuk dijadikan argumen. Tapi kalau pun itu betul, solusinya kan sudah ada yakni --- antara lain --- supremasi sipil dan penyelenggaran pengadilan umum bagi anggota-anggota TNI yang diduga terlibat kasus hukum dalam relasinya dengan warga sipil.

Salah satu pikiran pokok Carl von Clausewitz adalah bahwa peperangan (baca: Hankam) bukanlah hal yang berdiri sendiri, tetapi merupakan kelanjutan dari politik, atau bagian dari politik. Jadi sesungguhnya untuk membangun atau membentuk TNI yang benar-benar profesional adalah dengan memperkuat institusi demokrasi atau penguatan lembaga-lembaga politik. Ini kan berarti supremasi sipil itu sangat urgen. Maka, seharusnya masyarakat sipil juga perlu membangun kapasitas (capacity building) mereka sehingga bisa secara efektif mengawasi institusi militer (TNI), termasuk koperasinya. Yang kita saksikan selama ini justru masyarakat sipil (para politisi) gontok-gontokan. Dengan kondisi demikian, bukankah akan mengundang TNI untuk datang melerai. Lagi pula, para politisi atau pejabat sipil kita banyak yang kurang percaya diri (inferiority complex), dan selalu melibatkan TNI atau Purnawiran TNI dalam urusan-urusan mereka. Coba hitung, berapa banyak komisaris BUMN yang berasal dari Purnawirawan Petinggi TNI; atau juga Parpol yang menempatkan mereka (Purnawirawan Petinggi TNI) pada posisi-posisi strategis dalam partai.

Nah, kalau dulu kewenangan sipil banyak dipakai oleh TNI (ABRI), maka yang perlu diwaspadai dalam iklim demokratis kini adalah bahwa jangan sampai sipil melakukan kekeliruan yang sama. Dengan kata lain, pemimpin-pemimpin sipil jangan sampai over acting. Clausewitz berkata: “Die Aufgabe und das Recht der Kriegskunst ist hauptsachlich zu verhuten dasz die Politik Dinge fordert, die gogen die Natur des Krieges sind” [tugas dan hak ilmu perang (militer --- J-DPD Plus DIGITAL) ialah terutama untuk menghindarkan bahwa politik menuntut hal-hal yang bertentangan dengan hakekat peperangan].

Jadi, jangan sampai para pemimpin sipil merampas kewenangan militer, kendati dalam era transparansi kini semua kebijakan militer harus terlebih dahulu dibahas di parlemen. Kewenangan seperti itulah yang perlu diatur dalam Undang-Undang TNI.

Perkembangan menarik baru-baru ini tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum dapat diadili di Pengadilan Umum layak dipandang sebagai kemajuan monumental bagi pengembangan demokrasi dan supremasi sipil. Karenanya dapat dikatakan reformasi internal TNI sudah mulai memperlihatkan kemajuan.

J-DPD Plus DIGITAL: Tentu saja kewenangan TNI itu memiliki domain yang tegas yang perlu diatur dalam Undang-Undang TNI. Tapi ini pun kita harus hati-hati mengaturnya. Jangan sampai kita terperangkap pada pandangan Liddell Hart yang membedakan antara “the conduct of war” (yang menjadi tugas pengambil keputusan politik) dan “the conduct of military operations” (yang menjadi tugas pemimpin militer).

Keberatan kita atas pemikiran Liddel Hart dan para pendukungnya adalah: “Apa batasan-batasan military operation yang menjadi tugas pemimpin militer itu?” Dengan kondisi demikian, siapa yang berhak menilai dan menjamin bahwa military operation pasti sesuai dengan tujuan nasional (national aim) dan tidak bertentangan dengan politik luar negeri, politik dalam negeri, dan politik perekonomian nasional? Seandainya kebijakan military operation tidak sejalan dengan politik luar negeri, bukankah itu berarti bahwa lini pertahanan yang pertama dari negara sudah terkoyak? Bukankah tugas utama politik luar negeri adalah menjamin keamanan dan memajukan kepentingan-kepentingan negara dalam rangka pergaulan antar bangsa dan negara-negara di dunia? Dan bukankah politik pertahanan harus memberi dukungan kekuatan bagi politik luar negeri guna menempatkan negara pada posisi terbaik dalam mencegah kemungkinan peperangan? Pertanyaan selanjutnya, bukankah politik pertahanan juga sangat erat kaitannya dengan keadaan dan kedudukan negara dari segi geografis, struktur dan cita-cita politik dalam negeri, kondisi ekonomi, serta sifat-sifat dan tradisi atau kultur masyarakat?

JR: Kalau boleh saya mengutip sejarah Islam, misalnya, kita melihat betapa Rasulullah Muhammad SAW memberikan kebebasan kepada Salman al-Farisi (anak muda dari Persia) untuk menelurkan gagasannya membuat parit dalam Perang Khandak. Kendati demikian, keputusan terakhir tetap berada pada Rasulullah SAW sebagai pemimpin politik yang sekaligus sebagai Panglima Tertinggi.

Rasulullah SAW juga pernah mengutus Usamah untuk memimpin suatu ekspedisi militer; dan dalam ekspedisi itu Rasulullah SAW juga menetapkan code of conduct-nya (the conduct of military operations).

Untuk konteks kehidupan kita saat ini, apa jadinya jika setiap Pangdam, misalnya, memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu military operation? Terkait dengan itu, mestinya politik pertahanan kita harus ada titik berat, apa kah pada kekuatan di darat, di udara, atau di laut. Ini juga yang perlu ditegaskan dalam Undang-Undang TNI; juga termasuk tugas pokok dari masing-masing kesatuan. Jangan sampai dicampur-adukkan antara tugas mengumpulkan dan menganalisis informasi (intelligence duties) dengan melakukan interogasi (yang seharusnya menjadi tugas penegak hukum). Pencampuradukkan tugas-tugas seperti itu di masa Orba --- yang antara lain --- telah mencederai wibawa TNI (ABRI); dan saya yakin itu memiliki andil dalam memengaruhi pembentukan citra buruk TNI dalam bawah sadar rakyat Indonesia.

J-DPD Plus DIGITAL: Maaf, Jenderal! Bisakah pembicaraan menarik ini kita sambung pekan depan?

JR: Oh, silahkan, Bung. [**]

_______________________

La Ode Zulfikar Toresano (Aba Zul) adalah Koordinator Forum Studi Politik dan Teknologi Nasional / Forum SPTN (http://forumsptn-indo-military-watch.blogspot.com) dan Pemred Jurnal DPD Plus DIGITAL. Penerbitan dalam blog ini adalah untuk menyongsong peresmian Forum SPTN pada tanggal 17 Agustus 2007.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Jurnal DPD Plus DIGITAL No. 5 / Tahun Ke-1, 3 Januari 2007 (DPD = Demokratisasi dan Pemberdayaan masyarakat Daerah).

Tulisan Bagian II

Reformasi TNI?

(Wawancara Imajiner Dengan Jenderal Reformis)

Bagian II

Jurnal DPD Plus DIGITAL (J-DPD Plus DIGITAL) / Forum SPTN (La Ode Zulfikar Toresano): Pada wawancara atau dialog pekan lalu (Bagian I), Anda nyatakan bahwa profesionalisme TNI diukur dari tiga hal, yakni kompetensi, akuntabilitas, dan kesejahteraan. Silahkan dielaborasi.

Jenderal Reformis (JR): Terimakasih. Tugas-tugas mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman bersenjata --- baik dari dalam maupun luar negeri --- hanya bisa dilaksanakan dengan baik jika TNI memiliki kompetensi dan akuntabilitas. Tentu saja tugas-tugas tersebut harus lentur ditafsirkan, sehingga domainnya juga mencakup partisipasi TNI dalam menjaga ketertiban dunia, menjaga pulau-pulau terdepan dan wilayah perbatasan (darat dan laut). Namun, membangun kompetensi dan akuntabilitas yang handal dan kredibel akan menemui masalah bila tidak didukung dengan keseriusan dalam meningkatkan kesejahteraan TNI. Dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah disyaratkan amanat reformasi internal TNI untuk tidak lagi terlibat dalam politik praktis dan kegiatan bisnis. Dalam konteks ini, TNI telah siap menyerahkan unit-unit bisnis yang dikelolanya (atau yang berada di lingkungannya) kepada pemerintah.

J-DPD Plus DIGITAL: Kita sepakat bahwa peningkatan kesejahteraan TNI merupakan tanggung jawab negara yang harus diprioritaskan dan tidak boleh ditunda-tunda; sebab jika ini diabaikan, TNI bisa menjadi lemah dan tak mampu menjalankan tugas-tugasnya secara profesional. Jadi, keliru jika ada anggapan bahwa peningkatan kesejahteraan TNI itu merupakan konsekuensi logis dari tidak digunakannya sebagian hak dari warga negara yang menjadi anggota TNI.

Pandangan seperti ini sangat berbahaya, sebab bila mau dilogis-logiskan, kelompok-kelompok lain pun memiliki ukuran tersendiri tentang nilai pengorbanan terhadap negara. Kelompok pemikir, misalnya, bukankah mereka juga telah secara berkualitas mengorbankan hak-haknya untuk negara? Dan bahkan mereka ini, menurut Al-Qur’an, menempati posisi tersendiri (sangat mulia) di mata Allah SWT (QS 58 : 11).

Karenanya, berbicara tentang peningkatan kesejahteraan TNI harus dikaitkan dengan nilai-nilai Keadilan Proporsional, bukan Keadilan Distributif. Dalam hubungan itu, hak-hak dasar setiap anggota TNI harus dipenuhi, meskipun ada di antaranya yang harus dikorbankan (seperti “hak memilih” dalam Pemilu) untuk menjamin tegaknya kemaslahatan bersama.

Dalam bahasa ushul fiqh, yang terakhir ini diatur dalam kaidah “darul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” (mencegah kerusakan didahulukan daripada membuat kebaikan). Kemudian, sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh TNI untuk menjalankan tugas-tugasnya juga wajib dipenuhi oleh negara. Jika tidak, berarti negara melakukan kejahatan atas mereka.

JR: Saya sepakat bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan TNI. Tidak boleh lagi dipelihara alasan bahwa negara memiliki keterbatasan anggaran sehingga belum dapat sepenuhnya menjamin kesejahteraan TNI. Bukankah Indonesia adalah salah satu anggota OPEC, organisasi pengekspor minyak? Bahkan, selain punya minyak, Indonesia juga punya gas, batu bara, dan berbagai kekayaan alam (terutama dari laut, yang merupakan 70 persen dari luas wilayah RI) dan kultural.

Seharusnya semua itu bisa dikelola dengan baik untuk kesejahteraan rakyat, termasuk TNI. Namun apa yang terjadi? Negara bukan saja tidak mampu menjamin kesejahteraan warganya, bahkan rakyat (termasuk TNI) harus menanggung kenaikan harga BBM dan pangan, atau dipaksa menahan sesak napas karena dalam beberapa tahun terakhir dijejali dengan kebakaran hutan.

J-DPD Plus DIGITAL: Kalau begitu, dalam rangka mempercepat terwujudnya profesionalisme TNI diperlukan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, sebab saat ini kepemilikan sumber daya alam kita bukan lagi sebagai berkah (blessing), tapi sudah kutukan (curse). Dan menurut estimasi, penyebab utama dari semua ketimpangan itu adalah “korupsi” (dalam pengertian luas).

Pemborosan akibat korupsi lebih dari sekadar pemborosan sumber daya (alam). Sebab, korupsi merusak perekonomian (lokal dan nasional) dan menciptakan demoralisasi pada masyarakat, termasuk anggota TNI. Dalam kaitan itu, seharusnya tidak ada lagi kita saksikan anggota TNI yang menjadi backing kegiatan illegal, misalnya illegal logging (pembalakan liar).

Klimaks dari korupsi itu bukan saja berupa eksisnya persekongkolan elite politik yang menjarah kekayaan negara, tapi juga kemungkinan terpicunya konflik horizontal karena pada dasarnya timbulnya konflik adalah akibat adanya perebutan sumber daya (aset) atau potensi strategis.

Persoalannya sekarang, apakah pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tersebut merupakan aktor-aktor elite lokal, nasional atau kekuatan asing (atau kolaborasi dua atau tiga kekuatan tersebut)? Bila kekuatan asing juga mungkin terlibat, bagaimana pengaturan kewenangan antara POLRI dan TNI untuk menanganinya?

Yang tak kalah bahayanya adalah kemungkinan korupsi melalui intervensi pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu yang dilakukan elite politik untuk melayani kepentingan asing. Nah, inikan merupakan wilayah kerja intelijen yang RUU-nya kini masih dalam laci DPR.

JR: Mengenai RUU Intelijen itu juga patut dijadikan sebagai wacana publik sebab TNI adalah milik publik. Tapi, substansi dan materi RUU Intelijen patut kita singgung pada kesempatan lain.

Kembali pada persoalan mengatasi korupsi, selain perlunya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, Indonesia juga perlu memiliki sebuah aturan yang mengatur administrasi negara, sebab belum ada patokan untuk mengatur hubungan antara aparat birokrasi pemerintahan dan masyarakat, padahal birokrasi kita cukup gemuk (terdiri dari 3,6 juta aparat). Terkait dengan ini harus ada kejelasan dan ketegasan tentang tugas-tugas dan kewenangan Kodim dan Koramil, misalnya, agar selaras dengan proses reformasi dan demokratisasi yang telah kita gulirkan bersama.

Administrasi negara yang berjalan selama ini semuanya peninggalan zaman Belanda. Kendati kita sudah memiliki hukum tata acara peradilan tata usaha yang mengatur bagaimana mengadili sengketa dengan administrasi, tetapi hukum materinya belum ada, padahal sebagai negara hukum, aneh jika Indonesia tidak memiliki hukum administrasi pemerintahan. Konsekuensi dari ini adalah kekacauan hukum atau tidak adanya kepastian hukum, seperti yang kita saksikan sekarang. Sebagai contoh, apa batasan (porsi) hak dan kewajiban pejabat publik, atau hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan?

Oleh karena itu, berbicara tentang good governance tidak hanya menyangkut pejabat, tetapi juga organisasi pelayanan publik (pemerintahan) dan masyarakat. Padahal, kriteria untuk menentukan apakah suatu organisasi pelayanan publik dibutuhkan atau tidak, akan mudah diayak dengan menggunakan sieve “hukum administrasi”. Dari sini, secara fair, kemudian kita bisa saja mengkritisi apakah institusi Kodim atau Koramil itu masih harus dipertahankan atau tidak? Kalau masih bisa dipertahankan, kapasitas kewenangan dan domain kerjanya seperti apa. Tentu saja penentuannya juga harus mempertimbangkan faktor-faktor lain, misalnya dengan juga memerhatikan Undang-Undang Polri, UU TNI, dan seperangkat UU Politik.

Di atas semua itu, untuk mencegah atau mengatasi korupsi dan perbuatan illegal di tubuh TNI, tetap saja pemberian insentif kesejahteraan harus diprioritaskan. Meminjam teori ekonomi “good governance”, organisasi TNI juga perlu ditopang oleh fondasi kokoh teori X-efficiency-nya Harvey Leibenstein (Harvard, 1966 dan 1976), yang menyatakan bahwa badan usaha (baca: organisasi TNI) perlu memiliki insentif untuk berkinerja baik, terlebih bila ia tak memiliki kompetitor. Untuk itu, TNI perlu membenahi dan mendisiplinkan diri melalui konsep tata kelola (governance), termasuk tata kelola unit-unit bisnis dan koperasi yang dimilkinya. Dengan melakukan ini diharapkan bisa terpenuhi empat asas tata kelola yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, keadilan (fairness), dan independensi.

Empat asas ini bisa saja dipandang sebagai penajaman dari tiga ukuran profesionalisme TNI seperti telah disebutkan terdahulu.

J-DPD Plus DIGITAL: Wah, cukup komprehensif uraiannya, Jenderal. Tapi, bisakah empat asas tata kelola tersebut dielaborasi lagi?

JR: Bagaimana kalau pekan depan saja.

J-DPD Plus DIGITAL: Baik, Jenderal. [**]

_______________________

La Ode Zulfikar Toresano (Aba Zul) adalah Koordinator Forum Studi Politik dan Teknologi Nasional / Forum SPTN (http://forumsptn-indo-military-watch.blogspot.com) dan Pemred Jurnal DPD Plus DIGITAL. Penerbitan dalam blog ini adalah untuk menyongsong peresmian Forum SPTN pada tanggal 17 Agustus 2007.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Jurnal DPD Plus DIGITAL No. 5 / Tahun Ke-1, 3 Januari 2007 (DPD = Demokratisasi dan Pemberdayaan masyarakat Daerah).